BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kemiskinan adalah suatu konsep yang cair, serba tidak pasti dan bersifat multidimensional. Disebut cair karena kemiskinan bermakna subjektif, tetapi sekaligus juga bermakna objektif. Secara objektif bisa saja masyarakat tidak dapat dikatakan miskin karena pendapatannya sudah berada diatas garis kemiskinan, yang oleh sementara ahli diukur menurut standar kebutuhan pokok berdasarkan atas kebutuhan beras dan gizi. Akan tetapi, apa yang tampak secara objektif tidak miskin itu, bisa saja dirasakan sebagai kemiskinan oleh pelakunya karena adanya perasaan tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya, atau bahkan dengan membandingkan dengan kondisi yang dialami oleh orang lain, yang pendapatannya lebih tinggi darinya (Imron, 2003 dalam Mulyadi, 2007 : 47 ).
Begitu miskinnya, masyarakat nelayan sering disebut kelompok termiskin diantara yang miskin ( the poorest of the poor ). Kecuali mereka diberdayakan, ada yang mengangkat mereka berupa memberikan daya dan kekuatan dari luar mereka, maka mereka bisa keluar dari kemiskinan. Jika tidak, kemiskinan itu akan tetap ada diantara mereka. Kemiskinan itu aka ada diantara mereka. Kemiskinan itu akan makin parah, menciptakan kemelaratan masal dalam berbagai segi dan bidang kehidupan. Inilah alas an utama perlu adanya program pemberdayaan nelayan secara khusus, dan masyarakat ppesisr secara keseluruhan.
Rumusan Masalah
Bagaimana gambaran kemiskinan yang terjadi pada masyarakat pesisir dan bagaimana pemberdayaan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan untuk pembangunan desa pesisir?
Tujuan
Untuk mengetahui gambaran pembangunan masyarakat desa pesisir melalui pemberdayaan dan mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam program-program pemberdayaan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Kondisi Umum Masyarakat Pesisir
Masyarakat pesisir adalah “sekumpulan masyarakat yang hidup bersama-sama mendiami wilayah pesisir membentuk dan memiliki kebudayaan yang khas yang terkait dengan ketergantungannya pada pemanfaatan sumber daya pesisir (Satria, 2004 : 2 ). Masyarakat pesisir bukan saja dari nelayan melainkan juga pembudidaya ikan, pengolah ikan bahkan pedagang ikan. Dari sekian banyak pelaku ekonomi pada masyarakat pesisir disubsistem produksi primerlah-nelayan dan pembudidaya ikan yang sering kali menemui sejumlah masalah, seperti ketidakadilan harga, lemahnya teknologi dan modal, terbatasnya SDM, terbatasnya akses sumber daya serta lemahnya organisasi. Kemiskinan masyarakat pesisir dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
- Kemiskinan Struktural
Merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh struktur ekonomi, struktur sosial dan struktus politik yang tidak kondusif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
- Kemiskinan Kultural
Merupakan kemiskinan yang disebabkan factor budaya, seperti kemalasan, cara berfikir fatalistic, dan rendahnya etos kewirausahaan.
- Kemiskinan Alamiah
Terjadi karena kondisi sumber daya alam yang serba terbatas untuk dimanfaatkan bagi kegiatan produksi.
Keterbatasan memperoleh akses pendidikan terjadi karena ketidakmerataan pembangunan. Keterbatasan mengakses lembaga permodalan, baik bank maupun nonbank merupakan penyebab dari kemiskinan. Factor geografis karena juga penyebab kemiskinan karena wilayah pesisir relative jauh dari perkotaan. Adapun kebijakan perbankan ini yang hanya melihat perikanan sebagai kegiatan yang penuh ketidakpastian dan resiko.
Struktur Sosial : Ciri Patron-klien
Bagi nelayan, menjalin ikatan dengan patron merupakan langkah yang penting untuk menjaga kelangsungan mereka karena pola patron klien merupakan institusi jaminan ekonomi. Menurut Koenjoroningrat (1990) melihat pola patron-klien dalam kerangka jaringan sosial. Klien adalah “orangnya” patron, yang menyediakan tenaga dan keahliannya untuk kepentingan patron, apapun bentuknya, seperti jasa pekerjaan jaha tambahan bagi patron, jasa domestic pribadi, dan juga klien merupakan anggota setia dari faksi local patron tersebut. Berdasarkan tata hubungan tersebut jelas bahwa penguasaan sumber daya antara nelayan dengan patron tidak sama, peran menjual sering kali dilakukan oleh istri-istri nelayan melalui mekanisme penggadaian sehingga mereka sering berhubungan dengan institusi penggadaian ( Juono, 1993 ), hubungan dengan toke tidak hanya sebatas sepinjam meminjam uang, tetapi juga keterikatan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya ke toke. Permasalahannya adalah peran toke sebagai penentu harga, dan sering kali harga yang diberikan kepada nelayan dibawah harga jual rata-rata. Pola patron-klien terus terjadi didalam komunitas nelayan karena belum adanya institusi formal yang mampu berperan sebagai patron.
Marjinalisasi Dalam Pengelolaan Sumberr Daya
Isu pengelolaan sumber daya perikanan oleh masyarakat ditunjukkan oleh tingkat eksistensi pengakuan hak perikanan tradisional sebenarnya sejak jaman belanda, hak perikanan tradisional atau HPT sudah diakui di Indonesia. Memasuki masa orde baru persoalan menjadi lain karena sentralisasi pengelolaan sumber daya perikanan benar-benar terjadi. Pada era reformasi, muncul UU 22/1999 yang selanjutnya disempurnakan menjadi UU 32/2004 serta UU perikanan no 31/2004. Didalamnya tidak disebutkan perlindungan terhadap HTP tetapi hanya dinyatakan bahwa nelayan kecil bebas menangkap ikan diseluruh wilayah. Dalam hal ini tidak ada kejelasan neelayan kecil itu seperti apa. Pasal ini belum memperhatikan fakta sosiologis bahwa nelayan kecil dimanapun memiliki de facto-property right ( termasuk exclusion right ), sehingga kalaupun nelayan kecil “dibebaskan” melaut keseluruh wilayah, tetap perlu merujuk pada realitas tersebut.
Bagi nelayan, HPT merupakan hak dasar, dan mesti dalam pembangunan perikanan bisa dimasukan sebagai syarat yang perlu (necessary condition). Jadi, pengakuan HPT merupakan salah satu dimensi pemberdayaan nelayan, yang selama ini sering di konotasikan hanya dengan bantuan modal usaha. Dimensi baru pemberdayaan ini perlu memperoleh kekuatan hokum.
Pemberdayaaan : Titik Awal Pembangunan Desa Pesisir
Proses pemberdayaan menurut Nikijuluw (2001) adalah pembangunan manusia yang merupakan colletive action yang berdampak pada individual welfare dengan kata lain, pemberdayaan adalah membangun individu dalam masyarakat. Memberdayakan berarti meningkatkan keseluruhan personalitas seseorang dank arena itu kesejahteraan lahir dan batin ditingkatkan. Jadi pemberdayaan masyarakat adalah membangun collective action of a society yang berdampak pada kesejahteraan individu. Nikijuluw (2001) merumuskan sasaran pembangunan atau pemberdayaan masyarakat pesisir secara holistik.
Program PEMP
Sebagai upaya mengentaskan kemiskinan masyarakat pesisir, DKP sejak tahun 2000 mengembangkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP). Dampaknya yang dirasakan bagi masyarakat yang paling utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraaan masih kurang tampak (Subagio, 2007).
Pemerintahan telah memiliki Program Pemebrdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang secara umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pengembangan kultur kewirausahaan. Penggalangan partisipasi masyarakat, dan kegiatan usaha ekonomi produktif lainnya yang berbasis sumber daya lokal dan berkelanjutan. Pada awalnya program PEMP diinisiasi untuk mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap perekonomian masyarakat pesisir, yang difokuskan kepada penguatan modal melalui perguliran Dana Ekonomi Produktif (DEP).
Koperasi perikanan
Koperasi perikanan adalah salah satu wadah untuk memberdayakan secara ekonomi nelayan khususnya masyarakat pesisir secara keseluruhan. Koperasi perikanan perlu dibangun atas basis kelompok nelayan. Kemajuan koperasi perikanan tentu akan sangat tergantung dari budaya organisasi nelayan setempat. Kita bisa melihat tingkatan organisasi yang ada dalam komunitas n nelayan seperti Group, kelompok besar, organisasi formal, atau sudah sangat birokratis. Koperasia adalah salah satu bentuk organisasi formal karena berbadan hokum, dan suatu saat mungkin menjadi birokrasi tersendiri. Ada komunitas yang hanya memiliki group karena komunitasnya kecil dan ada pula komunitas yang sudah mampu mengembangkan organisasi formal karena diferensiasi sudah sangat tinggi jadi model koperasi yang akan dibangun seharusnya disesuaikan dengan tingkat budaya organisasi lokal.
Koperasi perikanan sudah ada sejak lama di Indonesia, berkembang atau berubah menjadi koperasi unit desa (KUD) perikanan atau KUD mina. Koperasi dan KUD mina juga berperan dalam mengembangkan akses permodalan bagi masyarakat nelayan serta menjadi wadah untuk berorganisasi, memupuk dan mengembangkan budaya kerjasama atau gotong royong, tempat pembelajaran dan pengembangan kapasitas individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar